Pengakuan Pernikahan dalam Perspektif Hukum Perdata
Keywords:
Hukum Perdata, Sahnya Pernikahan, Implikasi HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengakuan pernikahan dalam perspektif hukum perdata di Indonesia, dengan fokus pada dasar hukum, prosedur, serta implikasi hukum dari pengakuan pernikahan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka, yang mengkaji berbagai sumber literatur, peraturan perundang-undangan, serta pandangan para ahli hukum mengenai pengakuan pernikahan menurut hukum perdata. Pengakuan pernikahan dalam hukum perdata Indonesia terkait erat dengan keberlakuan pernikahan secara sah di mata hukum, yang mencakup aspek administratif dan substantif seperti pendaftaran pernikahan dan kesesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan pernikahan dalam hukum perdata Indonesia tidak hanya bergantung pada persyaratan administratif, tetapi juga pada prinsip-prinsip dasar yang mengatur sahnya suatu pernikahan, seperti kesepakatan kedua belah pihak, usia yang sesuai, serta tidak adanya halangan yang ditetapkan oleh undang-undang. Selain itu, penelitian ini juga menemukan adanya tantangan dalam pengakuan pernikahan bagi pasangan yang tidak tercatat secara resmi, yang dapat mempengaruhi hak-hak hukum mereka terkait dengan harta, warisan, dan perlindungan keluarga. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memahami aspek hukum yang mengatur pengakuan pernikahan dalam hukum perdata dan pentingnya pendaftaran pernikahan sebagai sarana untuk memperoleh kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.