Upaya Tata Hukum Dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Keywords:
Komisi Pemberantasan Korupsi, Regulasi, Tata HukumAbstract
Korupsi merupakan salah satu masalah besar yang menghambat pembangunan dan menciptakan ketidakadilan di Indonesia. Upaya tata hukum dalam pemberantasan korupsi telah menjadi fokus utama dalam reformasi hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis berbagai upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat dalam memberantas korupsi serta untuk mengidentifikasi solusi yang efektif guna meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia. Studi pustaka ini mengkaji berbagai regulasi, kebijakan, serta keputusan hukum yang ada, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya, serta peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga lain seperti Kejaksaan dan Kepolisian. Penelitian ini juga mengidentifikasi tantangan utama dalam implementasi hukum, seperti lemahnya pengawasan, kurangnya pendidikan antikorupsi, serta pengaruh politik dalam proses penegakan hukum. Solusi yang diusulkan mencakup reformasi sistem peradilan, peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan, serta penguatan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pembentukan kebijakan yang lebih efektif dan berkelanjutan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.