Perlindungan Hukum Terhadap Pihak dalam Proses Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri
Keywords:
Perlindungan Hukum, Gugatan Perdata, Asas KeadilanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pihak dalam proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri, dengan mengkaji berbagai faktor yang mempengaruhi tercapainya keadilan dalam sistem peradilan. Meskipun Indonesia telah memiliki sistem hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, pelaksanaan di lapangan seringkali tidak sepenuhnya mengedepankan prinsip keadilan substantif, terutama bagi pihak yang kurang mampu atau terpinggirkan. Melalui pendekatan kualitatif dan studi kepustakaan, penelitian ini menyoroti berbagai tantangan dalam proses peradilan, seperti ketidaktransparanan, diskriminasi, serta kesenjangan akses terhadap hukum yang dapat merugikan pihak tertentu. Penelitian ini juga mengeksplorasi peran teknologi informasi dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses peradilan, serta pentingnya reformasi dalam sistem peradilan untuk menciptakan akses yang merata bagi seluruh pihak yang terlibat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang efektif harus mampu mencapai keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Di samping itu, perlunya penerapan hukum progresif yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta adanya peningkatan kualitas pendidikan hukum yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan Pancasila sebagai dasar moral dalam sistem peradilan. Dengan demikian, sistem peradilan di Indonesia harus beradaptasi dengan perkembangan zaman, dengan memanfaatkan teknologi dan melakukan reformasi hukum yang lebih inklusif agar dapat memberikan perlindungan hukum yang adil bagi semua pihak.