Perlindungan Hukum Terhadap Pihak dalam Proses Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri

Authors

  • Nur Fitria Habiba Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Author
  • Nisa Ul Zakiyah Univesitas Islam Negeri Sumatera Utara Author
  • Rajakqu Aulia Univesitas Islam Negeri Sumatera Utara Author
  • Dimas Ardiansyah Univesitas Islam Negeri Sumatera Utara Author
  • Alyafi Afwa Univesitas Islam Negeri Sumatera Utara Author
  • Mutiara Ramadani Rambe Univesitas Islam Negeri Sumatera Utara Author
  • Putri Ramadhani Univesitas Islam Negeri Sumatera Utara Author

Keywords:

Perlindungan Hukum, Gugatan Perdata, Asas Keadilan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pihak dalam proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri, dengan mengkaji berbagai faktor yang mempengaruhi tercapainya keadilan dalam sistem peradilan. Meskipun Indonesia telah memiliki sistem hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, pelaksanaan di lapangan seringkali tidak sepenuhnya mengedepankan prinsip keadilan substantif, terutama bagi pihak yang kurang mampu atau terpinggirkan. Melalui pendekatan kualitatif dan studi kepustakaan, penelitian ini menyoroti berbagai tantangan dalam proses peradilan, seperti ketidaktransparanan, diskriminasi, serta kesenjangan akses terhadap hukum yang dapat merugikan pihak tertentu. Penelitian ini juga mengeksplorasi peran teknologi informasi dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses peradilan, serta pentingnya reformasi dalam sistem peradilan untuk menciptakan akses yang merata bagi seluruh pihak yang terlibat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang efektif harus mampu mencapai keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Di samping itu, perlunya penerapan hukum progresif yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta adanya peningkatan kualitas pendidikan hukum yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan Pancasila sebagai dasar moral dalam sistem peradilan. Dengan demikian, sistem peradilan di Indonesia harus beradaptasi dengan perkembangan zaman, dengan memanfaatkan teknologi dan melakukan reformasi hukum yang lebih inklusif agar dapat memberikan perlindungan hukum yang adil bagi semua pihak.

Downloads

Published

2025-01-05