Implementasi Prinsip Syariah dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Pengadilan Agama

Authors

  • M Bagus Yunanda Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Author
  • Nurul Hakiki Hasibuan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Author
  • Ismu Zulmarjan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Author
  • Nur Suci Awaliyah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Author
  • Sukiati Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Author

Keywords:

Prinsip Syariah, Sengketa Perbankan Syariah, Pengadilan Agama, Hukum Ekonomi Syariah, Maqāṣid al-Sharī‘ah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip syariah dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah di Pengadilan Agama serta mengidentifikasi tantangan dalam penerapannya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui statute approach, conceptual approach, dan case approach. Data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, fatwa DSN-MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), literatur hukum Islam, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah telah mengintegrasikan hukum nasional dengan prinsip-prinsip hukum Islam, khususnya keadilan (al-'adl), kemaslahatan (al-maslahah), keseimbangan, dan kepatuhan terhadap akad syariah. Hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek formal perjanjian, tetapi juga menilai keseimbangan hak dan kewajiban para pihak serta dampak putusan terhadap keadilan substantif. Pemeriksaan terhadap akad murābaḥah, muḍārabah, dan musyārakah juga menjadi bagian penting dalam memastikan kesesuaian transaksi dengan prinsip syariah. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala berupa kompleksitas transaksi, perbedaan interpretasi akad, harmonisasi antara regulasi, KHES, dan fatwa DSN-MUI, serta kebutuhan peningkatan kompetensi hakim dalam bidang ekonomi syariah. Penelitian ini menegaskan bahwa penguatan kompetensi hakim, harmonisasi regulasi, dan penerapan maqāṣid al-sharī‘ah diperlukan agar penyelesaian sengketa mampu mewujudkan kepastian hukum, keadilan substantif, dan kemaslahatan bagi para pihak.

Downloads

Published

2026-08-25

Issue

Section

Articles