Peran Hukum Islam dalam Penguatan Pendidikan Akhlak pada Era Digital
Keywords:
Era Digital, Hukum Islam, Maqāṣid Al-Syarī‘Ah, Pendidikan AkhlakAbstract
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan yang signifikan dalam dunia pendidikan, namun juga memunculkan berbagai tantangan moral yang berdampak terhadap pembentukan akhlak peserta didik. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran hukum Islam dalam penguatan pendidikan akhlak pada era digital melalui pendekatan studi pustaka. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan jenis library research yang memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data dikumpulkan melalui studi dokumentasi dan dianalisis menggunakan teknik content analysis serta analisis tematik untuk menghasilkan sintesis konseptual mengenai hubungan antara hukum Islam dan pendidikan akhlak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki peran strategis dalam membangun pendidikan akhlak melalui internalisasi nilai-nilai syariat, seperti kejujuran, amanah, tanggung jawab, keadilan, dan amar ma'ruf nahi munkar. Peran tersebut diwujudkan dalam lima dimensi utama, yaitu normatif, edukatif, preventif, sosial, dan transformasional yang berfungsi membentuk peserta didik agar mampu memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab, beretika, dan berorientasi pada kemaslahatan. Selain itu, penguatan pendidikan akhlak memerlukan sinergi antara keluarga, lembaga pendidikan, masyarakat, dan pemerintah dalam menciptakan budaya digital yang berkarakter Islami. Kebaruan penelitian ini terletak pada penyusunan kerangka konseptual yang mengintegrasikan prinsip-prinsip hukum Islam, khususnya maqāṣid al-syarī‘ah, dengan pendidikan akhlak sebagai landasan pengembangan etika digital. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan kajian hukum Islam kontemporer serta menjadi referensi bagi pendidik dan pembuat kebijakan dalam merancang penguatan pendidikan akhlak yang adaptif terhadap perkembangan teknologi tanpa mengabaikan nilai-nilai syariat.






