Sumber-Sumber Hukum Dalam Islam

Authors

  • Sella Mita Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Author
  • Liza Olivia Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Author
  • Putri Handayani Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Author
  • Muhammad Rezky Ananda Lubis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Author
  • Alya Irli Azzahra Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Author
  • Vyolla Dwi Pramesti Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Author
  • Pani Andini Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Author
  • Fauziyah Br Pasaribu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Author
  • Miftahul Zanah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Author
  • Salwa Amir Hsb Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Author
  • Tiara Aulia Nurwana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Author
  • Cheisya Salsabila Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Author

Keywords:

As-Sunnah, Ijtihad, Maqāṣid al-Syarī'ah, Sumber Hukum Islam

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sumber-sumber hukum dalam Islam serta menjelaskan hierarki, fungsi, dan relevansinya dalam menjawab berbagai persoalan hukum kontemporer melalui pendekatan kajian pustaka. Penelitian menggunakan metode library research dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh dari berbagai literatur klasik dan kontemporer, meliputi kitab ushul fikih, buku ilmiah, serta artikel jurnal nasional dan internasional yang relevan. Data dianalisis menggunakan teknik content analysis melalui tahapan reduksi data, kategorisasi, interpretasi, dan sintesis untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai konsep dan perkembangan sumber-sumber hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sumber-sumber hukum Islam terdiri atas sumber hukum primer, yaitu Al-Qur'an dan As-Sunnah, serta sumber hukum sekunder yang meliputi ijma', qiyas, dan berbagai metode ijtihad lainnya, seperti istihsan, maslahah mursalah, istishab, 'urf, dan sadd al-dzari'ah. Keseluruhan sumber hukum tersebut membentuk sistem hukum yang hierarkis, komprehensif, dinamis, dan adaptif sehingga mampu menjawab berbagai persoalan kehidupan modern tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar syariat. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa integrasi pendekatan ushul fikih dan maqāṣid al-syarī'ah memperkuat kemampuan hukum Islam dalam merespons perkembangan teknologi, transformasi digital, ekonomi, kesehatan, dan perubahan sosial. Kebaruan penelitian ini terletak pada penyajian sintesis komprehensif mengenai hubungan antarsumber hukum Islam dengan mengintegrasikan perspektif klasik dan kontemporer melalui pendekatan maqāṣid al-syarī'ah, sehingga memberikan pemahaman yang lebih kontekstual terhadap pengembangan hukum Islam. Penelitian ini diharapkan dapat memperkaya khazanah keilmuan ushul fikih serta menjadi rujukan konseptual bagi akademisi, peneliti, dan praktisi dalam mengembangkan pemikiran hukum Islam yang kontekstual, adaptif, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

Downloads

Published

2026-06-26

Issue

Section

Articles