Nikah sebagai Instrumen Kepastian Hukum Perkawinan di Indonesia: Kajian Literatur
Keywords:
Hukum Keluarga Islam, Kepastian Hukum, Nikah, Pencatatan Perkawinan, Perlindungan HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis peran nikah sebagai instrumen kepastian hukum perkawinan di Indonesia melalui kajian literatur. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan literature review terhadap berbagai regulasi, buku, dan artikel ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nikah yang dilaksanakan sesuai ketentuan agama dan dicatatkan oleh negara mampu memberikan kepastian status hukum suami, istri, dan anak, melindungi hak-hak keperdataan, serta mempermudah akses terhadap layanan administrasi kependudukan. Sebaliknya, perkawinan yang tidak tercatat berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum, terutama terkait perlindungan perempuan dan anak. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis integratif yang menghubungkan keabsahan agama, pencatatan perkawinan, dan kepastian hukum dalam satu kerangka konseptual. Penelitian ini berkontribusi dalam memperkaya kajian hukum keluarga Islam serta memberikan dasar konseptual bagi penguatan kebijakan pencatatan perkawinan di Indonesia.






