Perbandingan Hukum Pidana dalam Kasus Kekerasan Seksual di Indonesia dengan Hukum Pidana Belanda
Keywords:
Hukum Pidana, Kekerasan Seksual, Perbandingan HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komparatif pengaturan hukum pidana dalam kasus kekerasan seksual di Indonesia dan Belanda, dengan menitikberatkan pada definisi tindak pidana, unsur delik, orientasi perlindungan korban, serta kebijakan pemidanaan yang mendasarinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian hukum normatif melalui studi pustaka (library research). Pendekatan perbandingan hukum digunakan untuk mengkaji secara sistematis ketentuan hukum pidana Indonesia, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta hukum pidana Belanda yang berlandaskan reformasi berbasis konsep persetujuan (consent). Bahan hukum dianalisis secara deskriptif-analitis dan komparatif terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur ilmiah nasional maupun internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia telah mengalami kemajuan normatif dalam memperluas definisi kekerasan seksual dan mengakui hak-hak korban, namun masih mempertahankan pendekatan klasik yang menekankan unsur paksaan atau kekerasan fisik dalam pembuktian. Sebaliknya, hukum pidana Belanda menempatkan persetujuan sebagai unsur sentral dalam menentukan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga lebih responsif terhadap pengalaman korban dan dinamika relasi kuasa. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perbedaan paradigma tersebut mencerminkan perbedaan filosofi hukum pidana antara kedua negara, serta menunjukkan pentingnya penguatan pendekatan berbasis persetujuan dan perlindungan korban dalam pengembangan hukum pidana Indonesia di masa mendatang.






