Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Akad Jual Beli Makanan Melalui Jasa Online Shopee-Food Pada Aplikasi Shopee
Keywords:
Fiqh Muamalah, Kewirausahan Berbasis Digital, Pertumbuhan EkonomiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan akad jual beli makanan pada Shopee-Food dalam perspektif fiqh muamalah, khususnya terkait multi-akad yang melibatkan konsumen, merchant, driver, dan pihak Shopee sebagai penyedia platform. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka (library research) dengan menghimpun literatur primer berupa kitab-kitab fiqh klasik dan kontemporer, serta literatur sekunder berupa jurnal dan artikel ilmiah terkait transaksi digital. Data dianalisis menggunakan teknik analisis isi dengan fokus pada identifikasi prinsip fiqh muamalah, klasifikasi akad, serta kesesuaian praktik transaksi dengan syariat Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa transaksi Shopee-Food membentuk model multi-akad, di antaranya bai’ (jual beli) antara konsumen dan merchant, ijarah atau wakalah bi al-ujrah antara konsumen dan driver, ujrah atau syirkah antara merchant dan Shopee, serta ijarah dan ju‘alah antara Shopee dan driver. Secara umum, akad-akad tersebut dapat dinyatakan sah sepanjang memenuhi syarat dan rukunnya, dijalankan secara transparan, serta tidak mengandung unsur gharar, riba, maupun dharar. Namun demikian, penelitian ini menemukan beberapa potensi problematika, seperti risiko riba pada fitur ShopeePay Later, gharar pada mekanisme promosi dan cashback yang kurang transparan, serta posisi tawar driver dan merchant yang lemah terhadap pihak platform.