Kedudukan Fatwa Shabat dan Mazhab Shahabi Sebagai Dalil Hukum
Keywords:
Dalil Hukum, Fatwa Shabat, Hukum Islam, Ijtihad, Mazhab ShahabiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan Fatwa Shabat dan Mazhab Shahabi sebagai dalil hukum dalam tradisi hukum Islam. Fatwa Shabat merujuk pada keputusan hukum yang diambil oleh para sahabat Nabi Muhammad SAW ketika menghadapi persoalan yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Al-Qur'an dan Hadis, sedangkan Mazhab Shahabi adalah pandangan hukum yang berkembang di kalangan sahabat Nabi berdasarkan pemahaman mereka terhadap wahyu dan praktik hidup masyarakat pada masa itu. Dalam penelitian ini, pendekatan studi pustaka digunakan untuk menelusuri berbagai literatur dan sumber-sumber klasik yang membahas peran Fatwa Shabat dan Mazhab Shahabi dalam pembentukan hukum Islam. Fokus utama penelitian adalah untuk mengeksplorasi sejauh mana keduanya dijadikan dalil dalam menetapkan hukum serta bagaimana relevansinya dalam konteks hukum Islam kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Fatwa Shabat dan Mazhab Shahabi tidak menjadi sumber hukum utama, keduanya tetap memiliki kedudukan penting dalam proses ijtihad dan sebagai rujukan bagi para fuqaha dalam mengembangkan hukum Islam yang responsif terhadap perubahan zaman. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang kontribusi sahabat Nabi dalam penyusunan dasar-dasar hukum Islam dan relevansinya di era modern