Peran Istri dalam Memenuhi Nafkah Keluarga di Tinjau dari Filsafat Hukum Islam
Keywords:
Filsafat Hukum Islam, Nafkah Keluarga , Peran IstriAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran istri dalam memenuhi nafkah keluarga menurut perspektif filsafat hukum Islam. Dalam tradisi Islam, nafkah keluarga merupakan tanggung jawab utama suami, namun dalam konteks sosial modern, peran istri juga semakin beragam. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi pustaka dengan menganalisis literatur yang berkaitan dengan hukum Islam, khususnya dalam hal kewajiban nafkah dan peran istri dalam keluarga. Berdasarkan filsafat hukum Islam, nafkah adalah hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh suami sebagai pemimpin dalam rumah tangga. Namun, seiring dengan dinamika sosial dan ekonomi, perempuan, terutama istri, dalam beberapa konteks dapat turut berperan aktif dalam membantu pemenuhan nafkah keluarga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun dalam teks-teks klasik Islam istri tidak diwajibkan untuk memberikan nafkah, namun peran serta istri dalam membantu ekonomi keluarga dapat dipandang sebagai kontribusi sosial yang dihargai dalam kerangka keseimbangan hak dan kewajiban dalam rumah tangga. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih dalam mengenai relevansi peran istri dalam pemenuhan nafkah keluarga di era kontemporer serta implikasinya dalam pengembangan hukum Islam yang lebih responsif terhadap realitas sosial.